Tetangga
TETANGGA
Oleh: Syaikh Ali Hasan Al-Halabi Al-Atsary
Risalah Al-Hujjah No: 44 / Thn IV / Muharram / 1423H
Ketahuilah bahwa sesungguhnya tetangga menuntut suatu hak disamping hak yang dituntut oleh persaudaraan Islam. Seorang tetangga muslim berhak memperoleh hak yang didapatkan oleh setiap muslim ditambah lagi dengan hak sebagai tetangga. [Tashfiah Al-Qulub: 427, Yahya Al-Yamani].
Dan hak tetangga itu tidaklah terbatas pada mencegah penderitaan saja, tetapi juga menanggung penderitaan tersebut, berbuat lembut, memulai berbuat baik, mendahului tetangga di dalam mengucapkan salam, menjenguknya ketika sakit, menghiburnya saat tertimpa musibah, memaafkan kekeliruan-kekeliruannya, tidak mengamat-amati rumahnya, tidak membuat dia jengkel dengan menempelkan papan di atas temboknya dan menuangkan air ke dalam saluran airnya serta tidak membuang debu di halaman rumahnya, tidak terus menerus melihat apa yang dibawa ke rumah, hendaknya menutupi aib-aibnya yang tersingkap, tidak mencuri-curi pandangan terhadap apa yang dikatakan, menutup mata dari melihat istrinya, memperhatikan kebutuhan-kebutuhan keluarganya ketika dia pergi [Mukhtasar Minhajul Qasidin : 138]. Tidak melihat pembantunya terus menerus, berbuat lemah lembut terhadap anaknya ketika berbicara, dan mengarahkannya kepada apa yang dia tidak tahu tentang masalah agama dan dunianya. [Tashfiah Al-Qulub : 428]


Dalam kehidupan di dunia manusia tidak akan luput dari berbagai cobaan, baik kesusahan maupun kesenangan, sebagai sunnatullah yang berlaku bagi setiap insan, yang beriman maupun kafir. Allah Berfirman:

Komentar Anda